STANDAR PROSES

Standar Proses yang berlaku di satuan pendidikan SMPN 1 Pusakanagara adalah Standar Proses yang berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016 Ttg Standar Proses pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Namun di masa Pandemi Covid-19 ini Proses Pembelajaran mengacu pada 
  1. SE Mendikbud No.4 Tahun 2020 Tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease-2019 (Covid-19.
  2. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud No.15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease-2019 (Covid-2019.
  3. Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Subang No. 800/1307-Disdikbud/2020 tanggal 9 Juli 2020 Perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021.







Permendikbud No.22 Ttg Standar Proses


Lampiran Permendikbud No.22 Ttg Standar Proses

Tidak ada komentar:

Posting Komentar